TorabikaBerhadiah Umroh dan Uang Tunai-Hai sobat pemburukuis, promo Sruput Rejeki Torabika Duo hadir kembali di 4 kota yaitu Bandung, Surabaya, Makasar dan Malang. Kali ini, disediakan 15 paket Umroh yang diundi setiap minggu. Artinya seminggu sekali bakal dipilih satu pemenang. Dan ada hadiah uang tunai Rp 500.000 per hari untuk 10 pemenang.
Hadiahlangsung yang Anda dapatkan adalah sbb : SMARTPHONE ANDROID canggih untuk 200 trx iklan baris; SMARTWATCH keren untuk 30 trx iklan baris; CASHBACK Rp100.000 untuk 15trx iklan baris; Wow.. hadiah di atas bisa Anda dapatkan PASTI, TANPA DIUNDI sebagai bentuk penghargaan bagi Anda dengan transaksi iklan baris di bulan Januari.
RukoDijual di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat seharga Rp 906500000 seluas 81 mΒ². Bisa Nego οΈ KPR οΈ Strategis οΈAgen Resmi & Terpercaya οΈ. Nomor Listing CO62EA344888F73ID
Fast Money. Merupakan hal yang lumrah jika pemenang sebuah kompetisi atau pertandingan bahkan kuis sekalipun mendapatkan hadiah. Lalu bagaimana dengan perhitungan pajaknya? Perlakuan pajak atas hadiah bisa saja berbeda-beda. Hal ini dikarenakan, melihat siapa pihak yang menerima hadiah tersebut apakah Orang Pribadi OP, Badan Dalam negeri, atau Badan Usaha Tetap BUT. Simak ulasan pajak hadiah berikut ini. Jenis hadiah yang dikenakan pajak Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015, hadiah yang dimaksud adalah Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undianHadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasanHadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiahPenghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Tarif Pajak Hadiah Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun akan dipotong atau dipungut pajak penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Kemudian, dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 dijelaskan lebih detail untuk tarif masing-masing jenis hadiah Hadiah atas undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 25% dua puluh lima persen dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut Apabila penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17dari jumlah penghasilan bruto;Apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dua puluh persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;Apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4sebesar 15% lima belas persen dari jumlah penghasilan bruto. Akan tetapi, Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin-poin diatas, tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Kemudian, hadiah yang didapatkan oleh penerima wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Adapun pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh adalah penyelenggara undian atau pemberi hadiah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi termasuk organisasi internasional atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung oleh pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian. Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas hadiah atau undian. Kemudian, pihak yang mengadakan undian atau memberikan hadiah wajib melakukan hal di bawah ini Menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak SSP ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajakMenyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut. Baca juga Kenali Fitur e-Filing pada Jika sudah memahami seputar pajak hadiah, Anda bisa menggunakan fitur e-Filing pada untuk melapor pajak Anda.
Mohon pencerahan rekan ahli pajakapakah hadiah langsung, merupakan obyek pajak ?Ilustrasi Beli Mobil, mendapat hadiah langsung berupa Ipad mini, payungjikalau berkenan sekalian dasar hukumnya Makasih sebslumnya KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP β 395/PJ./2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang a. Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan;b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;Mengingat 1. Undang-undang. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985;2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040;3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN. Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Pasal 21 Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% dua puluh lima persen dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.2 Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto; b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dua puluh persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% lima belas persen dari jumlah penghasilan bruto. Pasal 3Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Pasal 4Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaandinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Keputusan ini berlaku mulai tanggal I Januari setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di Jakartapada tanggal 13 Juni 2001DIREKTUR JENDERAL,ttd,HADI POERNOMO DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK__________________________________________________ _________________________________________ 10 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S β 182/ TENTANG PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROMOSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan a. Pemberian hadiah/penghargaan langsung mencakup seluruh jenis promosi, seperti β Hadiah premium, misal mug, gelas, payung dan sebagainya. β Hadiah dalam bentuk pengumpulan poin atau voucher untuk ditukar dengan barang. β Penukaran label produk dengan produk/barang. β Discount khusus dalam penjualan produk sejumlah tertentu. β Hadiah langsung dalam rangka ikut memeriahkan promosi. β Hadiah tambahan produk dalam penjualan misalnya beli satu dapat dua, dan sebagainya, apabila hadiah-hadiah tersebut diterimakan kepada agen/pedagang, apakah termasuk pengertian hadiah langsung menurut SE Dirjen Pajak Nomor SE-02/ ? b. Apa yang dimaksud dengan "tanpa persyaratan apapun" pada angka 4 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-108/ Hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan karena hadiah langsung tanpa diundi mengandung syarat tertentu, misalnya pembelian 2 kaleng dapat 1 poin/ Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998, tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/ Dari uraian di atas ditegaskan bahwa a. Apabila penerimaan hadiah oleh agen/pedagang tersebut akan diteruskan kepada pembeli akhir konsumen, maka hadiah tersebut termasuk pengertian hadiah langsung yang tidak terutang PPh. b. Apabila hadiah tersebut diterima oleh agen/pedagang misalnya diskon bagi pedagang bukan diskon bagi konsumen, maka merupakan penghasilan bagi pedagang/agen. c. Pengertian "tanpa syarat apapun" dimaksudkan dapat berlaku umum bagi konsumen akhir yang berkaitan dengan syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ yaitu β Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi. β Diterima langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. Oleh karena itu apabila terdapat syarat khusus yang tidak berlaku umum, misalnya pembeli sepuluh ribu diberi hadiah mobil, maka atas hadiah tersebut terutang PPh walaupun diterima oleh pembeli/konsumen akhir saat pembelian penjelasan untuk DJONIFAR AF, MA kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasih Originaly posted by tanugroho471kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosiPekerjaan Rumah dari SI yah rekan?Salam manis, Originaly posted by tanugroho471alo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasihada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat dibiayakan. Originaly posted by bayemada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat pemberian insentif/hadiah ke penjual non karyawan, saya gak tau tuh bisa dikategorikan 3M apa nggak. karena jika dikaitkan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara, persepsi orang tidak terkait 3M dan menurut rekan gak dapat dibiayakan, jika saya punya pandangan begini benar gak rekan "kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."mohon pandangannya rekan2 Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."kalo ga digross up gimana rekan?emangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya? Originaly posted by yovikalo ga digross up gimana rekan?ya pph nya digross up, bukan ditanggungOriginaly posted by yoviemangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya?karena gak mau, makanya di gross up, rekan Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikankarena aturan Pajaknya bilang klo terutang PPh memang harusnya disetorkan pajaknya rekan. baik dengan cara dipotong langsung dari hadiahnya ataupun di gross upOriginaly posted by tanugroho471toh ujung2 nya juga di koreksi positif."Kalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT manis, Originaly posted by ZullyantoKalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT apa? postnya sangat berguna.. terimakasihViewing 1 - 13 of 13 replies
Promo Campina Hula Hula Land 2020 Berhadiah Langsung Tanpa Diundi-Sobat pemburukuis, Campina Hula-Hula Land 2020 balik lagi dengan beragam hadiah menarik yang bisa kamu boyong tanpa diundi. Tahun ini hadiahnya ada Sepeda Polygon, Smartphone, Camera Canon, Saldo Ovo, Saldo Gopay, Play Station dan Voucher belanja. Ada 6 periode yang bisa kamu ikuti. Untuk bisa menang hadiah, kamu harus beli es krim Campina Hula-Hula Jagung Manis, Tape Ketan Hitam, atau varian Kacang Hijau kemasan khusus. Di dalam stick es krimnya, ada kode unik yang harus kamu masukkan ke website hula hula land. Kumpulina stick dan pilih hadiah yang kamu inginkan sesuai ketentuan. Ingat, ada waktu untuk redeem dan jumlah hadiah terbatas. Jadi siapa cepat dia dapat. Misalnya di periode pertama ada hadiah 10 saldo Gopay Rp Nah, meskipun kamu punya 10 stick, kalau kalah cepat ya zonk alias ga dapet hadih. So, perhatikan betul kapan waktunya redeem dan caranya baik-baik. PERIODE Agustus β November 2020 Periode 1 17 Agustus β 28 Agustus 2020, redeem hadiah tgl 28 Agustus Periode 2 31 Agustus β 11 September 2020, redeem hadiah tgl 11 September Periode 3 14 September β 25 September 2020, redeem hadiah tgl 25 Sept Periode 4 28 September β 9 Oktober 2020, redeem hadiah tgl 9 Oktober Periode 5 12 Oktober β 23 Oktober 2020, redeem hadiah tgl 23 Oktober Periode 6 26 Oktober β 6 November 2020, redeem hadiah tgl 6 November HADIAH Periode 1 17 β 28 Agustus 2020 10 voucher Pulsa, Saldo Gopay, Voucher Alfamart Rp 10 stick 5 Saldo Ovo, voucher Pulsa, Gopay, Voucher Indomaret Rp 15 stick 3 Saldo Ovo, voucher Alfamart, Saldo Gopay Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 2 Saldo Ovo, Voucher Alfamart Rp 40 stick 1 Fujifilm Instax Mini 90 Neo 70 Stick 1 Xiaomi Redmi Note 8 4/64Gb 120 Stick 1 Sepeda Gunung Polygon Relic 20 120 stick Periode 2 31 Agustus β 11 September 2020 10 Pulsa, Saldo Gopay Rp 10 stick 7 Voucher Alfamart Rp 10 stick 5 Saldo OVO, pulsa, Gopay, Voucher Alfamart 15 stick 3 Saldo OVO, Voucher Indomaret, Saldo Gopay Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 4 Saldo Bliblli Rp 40 stick 4 Voucher Sodexo Rp 40 stick 1 Fujifilm Instax Mini 9 Camera 70 stick 1 JBL Flip 4 Portable Bluetooth Speaker 80 stick 1 Xiaomi Redmi Note 8 4/64Gb 120 stick 1 Samsung Galaxy A50s 4/64 180 stick Periode 3 14 β 25 September 2020 10 Pulsa, Saldo Gopay Rp 10 stick 5 Saldo OVO, Gopay, pulsa, voucher Indomaret Rp 15 stick 4 Saldo OVO, voucher Alfamart, Voucher Blibli Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 5 Voucher Indomart, voucher Sodexo Rp 45 stick 1 Samsung Galaxy A10s 2/32Gb 80 stick 1 JBL Flip 4 Portable Bluetooth Speaker 80 stick 1 Samsung Galaxy Tab A8 2019 100 stick 1 Xiaomi Redmi Note 8 4/64Gb 120 stick 1 SONY Playstation 4 Slim 1TB Steel Grey 220 stick Periode 4 28 September β 9 Oktober 2020 15 Pulsa, Saldo Gopay Rp 10 stick 12 Saldo OVO, pula, Aldo Gopay, voucher Alfamart Rp 15 stick 5 Saldo OVO, voucher Indomaret, Saldo Gopay Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 7 Voucher Blibli Rp 45 stick 1 Samsung Galaxy A10s 2/32Gb 80 stick 1 JBL Flip 4 Portable Bluetooth Speaker 100 stick 1 Xiaomi Redmi Note 8 4/64Gb 120 stick 1 Laptop LENOVO Ideapad S145 14 220 stick 1 GoPro HERO 8 Action Cam β Black 260 stick Periode 5 12 β 23 Oktober 2020 15 Pulsa, saldo Gopay Rp 10 stick 12 Saldo OVO, pulsa, saldo Gopay, voucher Alfamart Rp 15 stick 7 Saldo OVO Rp 25 stick 5 Voucher Indomart Rp 25 stick 3 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 5 Voucher Sodexo Rp 45 stick 2 Fujifilm Instax Mini 9 Camera 70 stikc 1 JBL Flip 4 Portable Bluetooth Speaker 90 stick 1 Samsung Galaxy Tab A8 2019 90 stick 1 Sony WH-CH700N Headphone Noise Canceling Nirkabel 100 stick 1 OPPO A91 8/128 GB 130 stick 1 SONY Playstation 4 Slim 1TB Steel Grey 220 stick 1 FUJIFILM X-A3 XC16-50mm f/ β Brown 300 stick Periode 6 26 Oktober β 6 November 2020 15 Pulsa, sadlo Gopay Rp 10 stick 15 Saldo OVO Rp 15 stikc 12 Pulsa Rp 15 stick 5 Saldo OVO, voucher Indomaret Rp 25 stick 5 Xiaomi Mi AirDots TWS Bluetooth Earphone 25 stick 5 Saldo GOPAY Rp 45 stick 5 Voucher Indomart, voucher Sodexo Rp 45 stick 1 Fujifilm Instax Mini 90 Neo 70 stick 1 Sony WH-CH700N Headphone Noise Canceling Nirkabel 100 stick 1 JBL T600BT Noise Cancelling 100 stick 1 Samsung A30S Ram 4/64 100 stick 1 NINTENDO Switch 230 stick 1 Samsung Galaxy Tab S6 Lite 4/128 300 stick 1 CANON EOS 200D White Kit EF-S18-55mm 320 stick MEKANISME 1. Beli Hula Hula bertanda khusus dan simpan sticknya yang terdapat kode unik 2. Kunjungi campinahulahula, lakukan registrasi dengan isi data secara benar 3. Masukkan kode unik yang terdapat pada stik Hula Hula bertanda khusus ke halaman yang ditentukan 4. Pilih Hadiah sesuai dengan poin yang kamu punyai 5. Mainkan Kuis untuk dapat meredeem hadiah sesuai jumlah stik yang ingin ditukarkan 6. Redeem Hadiah di waktu yang telah ditentukan, siapa cepat dia dapat
hadiah langsung tanpa diundi 2020